get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Penipu Berkedok Polisi di Cirebon Gasak Barang Berharga, Dua Pelaku Dibekuk

Ibu Rumah Tangga di Cirebon Tipu Investor Rp 451 Juta, Modus Pakai Status WhatsApp

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:12 WIB
header img
LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

LA diketahui menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar melalui status WhatsApp. Namun, alih-alih mengelola dana sesuai skema yang dijanjikan, uang dari para investor justru dipakai untuk membayar anggota lain yang sebelumnya telah berinvestasi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10–20% hanya dalam waktu tujuh hari kepada para korban.

 

“Program ini dipasarkan melalui status WhatsApp dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal beserta keuntungannya tidak dikembalikan kepada korban,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (25/2/25).

 

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, terungkap bahwa tersangka menerima dana Rp 100 juta dari salah satu korban melalui transfer bank.

Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan, melainkan dialokasikan untuk membayar investor sebelumnya yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa dokumen, antara lain print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka, serta promosi skema titip dana di grup WhatsApp. Selain itu, handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi juga diamankan.

Kapolres menambahkan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, LA juga terlibat dalam tiga laporan polisi lainnya, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 451 juta.

“Tersangka mengelola dana dengan cara memberikan pinjaman kepada anggota lain dengan bunga lebih tinggi. Namun, karena banyak yang gagal membayar, sistem ini akhirnya runtuh,” ungkap AKBP Eko.

Kini, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat berujung hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena skema semacam ini sering kali berujung pada penipuan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut