get app
inews
Aa Read Next : Jadi Biang Kerusuhan, Satnarkoba Polres Majalengka Gencar Operasi Miras

Begal Pantat dan Remas Payudara Sejumlah Wanita, Pria di Majalengka Diamankan Polisi

Selasa, 15 Maret 2022 | 16:04 WIB
header img
Pasca viralnya pelaku Begal Pantat saat korban sedang mengendarai sepeda motor (foto: ist)

MAJALENGKA, iNews.id -  Pasca viralnya pelaku Begal Pantat saat korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh Desa Tenjolayar Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka belum lama ini,  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku A.H (21).

"Pelaku A.H, penduduk Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka berhasil kita amankan, ”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka, Selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus pelaku A.H (21) meraba dan meremas pantat korban DFP (26) menggunakan tangan kirinya ketika korban menggunakan sepeda Motor  sendirian pada hari Jum’at (11/3/2022) Pukul 20.45 WIB di jalan Raya Majalengka - Rajagaluh.

"Selain mengamankan Pelaku, Sat Reskrim Polres Majalengka juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Helm, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam, 1 unit Handphone Real Me, sebuah jas hujan warna navy dan 1 buah cat pilok warna merah candy," jelas Kapolres.

Ia menegaskan, dengan kejadian tersebut pelaku A.H (21) dijerat dengan Pasal  281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman  Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.

"Kepada para pengguna jalan dihimbau, tetap berhati-hati dijalan, tidak melakukan perilaku-perilaku hal serupa, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun,"tegasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut