JAKARTA, iNewsCirebon.id - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP PERHAKHI) melalui PBH PERHAKHI menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku ayah korban dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita atau Vina Cirebon.
Keputusan ini diambil menyusul pelaporan Iptu Rudiana oleh para terpidana kasus tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024.
Ketua Umum PBH PERHAKHI Pitra Romadoni Nasution, SH.MH menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan upaya untuk mematahkan semangat Iptu Rudiana dalam memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya yang telah meninggal dunia.
"Bantuan hukum diberikan kepada Iptu Rudiana karena beliau adalah korban atas meninggalnya putranya dan sedang berjuang mencari keadilan," sebut dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2024.
Saat ini, puluhan advokat telah siap membela Iptu Rudiana dan jumlahnya akan terus bertambah seiring Tim Pencari Fakta DPP Perhakhi mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
DPP PERHAKHI menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan "Trial By The Medsos" terhadap Iptu Rudiana karena hal tersebut dapat merusak penegakan hukum yang sedang berjalan. Apalagi, kasusnya telah selesai diadili dan memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta