get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Produksi Tembakau Sintetis Beroperasi Diam-Diam di Kos Kota Cirebon

Lagi! Kamar Kos di Cirebon Jadi Sarang Narkoba, Dua Pemuda Diciduk Polres Cirebon Kota

Senin, 26 Januari 2026 | 08:40 WIB
header img
barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id – Sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Aparat Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos. Tempat tersebut kerap didatangi sejumlah orang dalam waktu singkat, khususnya pada malam hari, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup. Setelah memastikan kebenaran laporan masyarakat, petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di Blok Karang Wetan, Desa Gesik.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial Y.A. (23) dan M.R.A. (19) yang berada di dalam kamar kos.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H. mengungkapkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

“Petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 4,49 gram, ribuan butir tramadol sebanyak 2.700 tablet, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, suntikan, dua handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi,” jelasnya.

Menurut AKP Sindi, keberadaan alat penunjang seperti timbangan digital menunjukkan bahwa kamar kos tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi, namun juga sebagai tempat distribusi narkoba dan obat keras ilegal.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lanjutan dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110.

“Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mencegah lingkungan dijadikan tempat peredaran narkoba,” tegasnya.

Editor : Rebecca

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut