Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Lepas Calon Jamaah Haji Kloter Pertama di Bandara Internasional Kertajati Majalengka
Advertisement . Scroll to see content

Menag Terbitkan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Takbiran Dibatasi hingga Pukul 22.00

Selasa, 22 Februari 2022 | 15:52 WIB
  • author Widya Michella
Menag Terbitkan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Takbiran Dibatasi hingga Pukul 22.00
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. 

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Menag Yaqut menyampaikan surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, 

Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. 

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Menag.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut