KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik. Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus ini, menemukan bukti baru yang diyakini dapat membebaskannya.
Bukti baru tersebut berupa catatan pembayaran gaji Pegi pada Agustus 2016. Catatan ini menunjukkan bahwa Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung pada saat kejadian pembunuhan.
Menurut kuasa hukum Pegi, Toni R.M., catatan gaji ini menjadi bukti kuat bahwa Pegi tidak mungkin melakukan pembunuhan karena dia memiliki alibi yang jelas. Toni juga menambahkan bahwa ada tiga orang saksi yang akan diperiksa di Mapolda Jawa Barat pada hari Jumat (31/5/2024) untuk memperkuat alibi Pegi.
Keluarga Pegi dan kuasa hukumnya juga menduga bahwa telah terjadi salah tangkap. Mereka meyakini bahwa satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian bukanlah dalang dari pembunuhan Vina Cirebon.
Penemuan bukti baru ini tentunya akan membuka babak baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Diharapkan dengan adanya bukti-bukti baru ini, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku sebenarnya dapat dihukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta