BANDUNG, iNewsCirebon.id - Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, mengaku selama 8 tahun dalam pelariannya bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Rabu (22/5/2024). "Akan kami dalami kemana saja selama delapan tahun ini," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Informasi tersebut didapat dari hasil pemeriksaan intensif terhadap Pegi yang ditangkap di Bandung semalam.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2024, Polda Jawa Barat menyatakan masih mencari tiga buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Ketiga buronan tersebut adalah Dani, Andi, dan Pegi alias Terong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, membenarkan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. "Iya (satu buron ditangkap)," kata Surawan.
Penangkapan Pegi ini diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eki secara tuntas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta