get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013, Simak Ulasannya Lengkapnya

Pramuka Tidak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Aturannya Resmi Dicabut Mendikbudristek

Senin, 01 April 2024 | 10:35 WIB
header img
Pramuka bukan lagi ekstrakulikuler wajib di sekolah setelah MendikbudristekNadiem Anwar Makarim mencabut aturannya. Foto: Ist

Dia menegaskan bahwa meskipun statusnya telah berubah, Pramuka harus tetap ditawarkan oleh sekolah sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. 

"Intinya, sekolah harus tetap menawarkan Pramuka sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler. Aturan ini tidak mengalami perubahan," tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan Pramuka di sekolah masih akan tetap ada, dan hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.

"Pengelolaan Pramuka tetap diperlukan karena hal tersebut diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Panduan implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru akan mengklarifikasi hal ini lebih lanjut," jelasnya.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut