get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Terbitkan Aturan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Penerimaan Pajak Wilayah Kanwil DJP Jabar II Pada Tahun 2023 Lampaui Target Sebesar 102,07 Persen

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:09 WIB
header img
Kepala DJP Jawa Barat II, Herry Gumilar (Tengah) saat menyampaikan keberhasilan capaian pajak 2023 di salah satu Kafe di Kota Cirebon. Foto : Riant Subekti/iNews Cirebon

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Penerimaan pajak di wilayah Kanwil Jawa Barat II pada tahun 2023 berhasil melampaui target.

Hal tersebut disampaikan Kepala DJP Jabar II, Harry Gumilar saat menggelar Media Gathering bersama awak media dari Cirebon, Indramayu Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Harry menjelaskan, pada tahun 2023 pihaknya menargetkan penerimaan pajak di wilayah DJP Kanwil Jawa Barat II berdasarkan Perpres 75 tahun 2023 sebesar Rp49,2 triliun.

“Capaian (penarikan pajak) kita tahun 2023 mencapai Rp50,3 triliun atau 102, 07 persen,” kata Harry di Cirebon, Kamis, 7 Maret 2024.

Capaian itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp23 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp26 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp160,774 miliar, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp89,168 miliar, dan Pajak lainnya sebesar Rp249,564 miliar.

Ia menjelaskan penarikan pajak tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Kota Cirebon.

“Untuk wilayah Kabupaten Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Kota Cirebon itu lebih tinggi presentasenya 105,04 persen,” jelasnya.

Tercatat empat sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap realisasi penerimaan yaitu sektor industri otomotif dan pendukungnya, pertambangan minyak bumi, sektor perdagangan besar dan eceran, sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib pajak, dan sektor konstruksi sebesar.

Dalam kesempatan ini, Harry menyampaikan apresiasi kepada para stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut