Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Sesuai PMK 37/2025
CIREBON, iNewsCirebon.id– Pemerintah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk yakni PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026 tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha. Menurutnya, para pedagang sebelumnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"PMK 37 Tahun 2025 hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Bimo dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2026).
Melalui kebijakan ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut bukan tambahan beban bagi pedagang karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional sehingga sistem perpajakan menjadi lebih adil dan efektif.
PMK 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, di antaranya penjualan jasa pengiriman oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
"Kebijakan ini bertujuan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, dan mendukung sistem perpajakan yang adil tanpa menambah jenis pajak baru," pungkasnya.
Editor : Rebecca