Polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto viral di media sosial akhir-akhir ini karena dikabarkan hilang. Polda Sulut hari ini menyatakan polwan tersebut desersi. (Foto: Istimewa)
Polwan kelahiran Manado 26 Desember 1996 ini diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003.