KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Hingga November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk arisan online.
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Cirebon, Tesar Pratama Gustarsjidi menyebut, ada 99 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk arisan online.
Sebagian besar pelapor hanya melakukan konsultasi untuk memahami lebih lanjut situasi yang mereka ikuti.
"Dari 99 pengaduan yang masuk hingga November 2023, salah satunya terkait arisan online Cirebon," ujar Tesar dalam acara 'Ngerungu Warta' bersama sejumlah media massa, Selasa (19/12/2023).
Pertanyaan terkait perkembangan balik modal kasus CSI, yang menjadi fokus investasi ramai di tahun 2016, juga muncul dari aduan dan konsultasi tersebut.
Tesar mengungkapkan, bahwa dalam rapat koordinasi Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK mendapat pembaruan terkait CSI dari Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.
Namun, proses pengembalian uang nasabah masih belum selesai.
Sampai saat ini, kasus CSI masih berlanjut. Pada rakor Satgas Pasti minggu lalu, kami mendapatkan pembaruan dari Kejaksaan Negeri Sumber yang sedang menindaklanjuti penyelesaian dana nasabah," ucap Tesar.
Editor : Miftahudin