get app
inews
Aa Read Next : Diduga Cabuli Istri Pasien, Dokter Ini Diperiksa Majelis Kehormatan IDI Palembang

Edan! Kakek Bejat Ini Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Kandang Kambing hingga Hamil 6 Bulan

Senin, 31 Januari 2022 | 17:19 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok MNC Media)

SERANG, iNews.id – Sungguh bejat perbuatan MS pria berusia 67 tahun warga Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ini.

Kakek mesum itu tega mencabuli anak berkebutuhan khusus di kandang kambing hingga hamil 6 bulan. Sang kakek akhirnya diringkus Polres Serang Kabupaten.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, kejadian diketahui saat keluarga korban curiga lantaran perut anaknya semakin hari semakin membesar.

Akhirnya, keluarga mengecek dengan alat pengecekan kehamilan. Alangkah terkejutnya mereka sang anak benar-benar hamil. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

"Kita menerima adanya laporan jika korban dicabuli oleh seseorang yang mengakibatkan korban hamil 6 bulan. Dari kehamilan tersebut, keluarga bersepakat melakukan pelaporan," kata Yudha Satria, Senin (31/1/2022).

Polres Serang Kabupaten kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan satu orang pelaku. Dia adalah tetangga korban yang telah berusia 67 tahun.

"Dari hasil penyelidikan kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti ternyata memang pelakunnya berinisial MS," jelas Kapolres Serang Kabupaten.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang senilai Rp15-100 ribu.

"Modusnya korban diiming-imingi uang jumlah bervariasi dari 15 ribu sampai dengan 100 ribu rupiah," cetus Kapolres.

Pelaku diduga telah menyetubuhi korban hingga 5 kali di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pelaku sempat menyetubuhi korban di kandang kambing.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban dan alat pengecekan kehamilan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Uu No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut