get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinar Candy Dijerat Kasus Aksi Pornografi, Siap Disidangkan

PPKM Resmi Diperpanjang, Jokowi Sebut Masih Ada Resiko

Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:36 WIB
header img
Petugas menyekat arus kendaraan di KM 31 Tol Jakarta Cikampek di masa PPKM Darurat. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021. (Foto Antara).

YOGYAKARTA iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021. Kebijakan ini sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Perpanjangan PPKM Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, Presiden Joko Widodo setuju melanjutkan kebijakan ini.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Menurut Muhadjir, bantuan sosial tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri, namun gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemik ini.

Sedekah masker juga menjadi perhatian dalam rapat kabinet tersebut. Ini karena tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

 

Apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes, penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.

 

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya.

Seperti diketahui PPKM Darurat semula diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini semulai diterapkan pada wilayah Jawa dan Bali karena lonjakan kasus Covid-19.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut