KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.
Selama November 2023 Satnarkoba Polres Ciko, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil extacy jenis inex dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.
Adapun inisial tersangka yakni, MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Dari sembilan tersangka, MS, SD dan AR merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, modus dari para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan extacy jenis inex dengan cara ditempel atau menggunakan maps.
"Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD. Dari sembilan tersangka rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 tahun," tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto saat konferensi pers, Selasa (5/12/23).
Rano melanjutkan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Dua TKP di Kecamatan Harjamukti, Dua TKP di Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Kesambi, Kejaksan, Gunung Jati, Mundu dan Plered," bebernya.
Editor : Miftahudin