KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Daop 3 Cirebon menertibkan rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset,Jumat (3/11/2023)
Penertiban dilakukan terhadap 2 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI tepatnya di Kawasan Ampera Raya No.27a dan no.28A atas nama Penghuni Iswardi cahyana Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan rumah perusahaan dengan total luas tanah 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2 tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa. Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023. Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon secara persuasif menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
"Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan," ungkap Ayep.
Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Editor : Miftahudin