KOTA CIREBON, iNews.id – Meski sudah ada larangan jelas untuk tidak membuang sampah di area bekas empang di pesisir Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, nampaknya masih ada saja warga baik dari dalam dan luar wilayah Kesenden yang dengan sengaja membuang sampah di area tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Kadini mengatakan warga yang ketahuan membuang sampah di lokasi bekas empang tersebut bakal dijatuhi sanksi.
“Kami akan tegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah dengan ancaman denda Rp 50 ribu,” katanya, Senin (24/1/2022).
Pasalnya, di lokasi tersebut banyak tumpukan sampah bahkan sampai tumpah ke empang warga. Padahal pemilik empang sudah mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Empang warga jadi tercemar akibat sampah. Padahal pemilik empang juga sudah menegur,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Kadini, sudah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) .
Sampahnya sendiri kata dia, di kelola oleh warga setempat.
“Kami sudah sediakan dan pengelolaan diserahkan ke RW,” ungkapnya.
Editor : Miftahudin