Dikatakan Nurita, kalau laporan yang dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 22 Agustus 2022 tersebut sudah naik ke tingkat sidik dan akan naik ke tingkat selanjutnya.
Para korban CPMI oleh pasutri tersebut menutut pihak Kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelakunya yang berjumlah ratusan.
" Kami menurut agar pihak kepolisian menangkap para pelaku, serta menyegel kediaman pelaku di Perumahan The Green Cirebon dan Indramayu, karena disitu asal mula tempat digunakan untuk penipuan para CPMI " katanya.
Nurita meyakini masih banyak korban yang tidak masuk dalam pendampingan hukum dirinya. Untuk itu ia menekankan kepada pihak aparat hukum agar segera mencari dan menangkap dua pelaku.
Dari 300 orang korban dalam pendampingan hukumnya, sebanyak 129 orang berasal dari Cirebon. Total kerugian materi 129 orang korban, menurut Nurlita, mencapai Rp3,2 miliar.
“Kami hanya meminta kasus ini cepat diselesaikan,” tegasnya.
Editor : Miftahudin