Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Mendag Lutfi mengungkapkan, kebijakan minyak goreng satu harga ini, diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lewat kebijakan ini, lanjutnya, semua jenis minyak goreng kemasan baik kualitas premium maupun sederhana mulai dari ukuran 1 liter sampai dengan 25 liter diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil.
Mendag Lutfi juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak membeli minyak goreng subsidi ini secara berlebihan apalagi sampai melakukan penimbunan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta