JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Henri Alfiandi Siap Menanggung Jawab
Henri menegaskan bahwa dia akan bertanggung jawab atas semua kebijakan yang diambilnya selama menjabat.
"Dalam hal ini, saya siap bertanggung jawab atas kebijakan yang saya ambil," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh MNC Portal pada Kamis, 27 Juli 2023.
2. Henri Alfiandi Diduga Menerima Suap Rp88,3 Miliar
KPK menduga bahwa Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar selama tiga tahun terakhir.
Sebagai seorang Jenderal bintang tiga Angkatan Udara TNI, Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas selama tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).
Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
"Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan data yang diperoleh oleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dengan ABC diduga telah menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023, dengan total nilai sekitar Rp88,3 Miliar," ungkap Alexander Marwata dalam keterangannya.
3. Ada 5 Orang yang Ditahan sebagai Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas selama Tahun Anggaran 2021-2023.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1.Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
2.Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).
3.Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG).
4.Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR).
5.Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
4. Henri dan Afri Diserahkan ke Puspom TNI
KPK menyerahkan dua orang tersangka, yaitu Henri dan Afri, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Mulsinadi dan Marilya akan diproses hukum oleh KPK dan telah ditahan. Untuk tersangka Mulsunadi (MG), KPK mengimbau agar dia bersikap kooperatif.
5. Kekayaan Henri Senilai Rp10 Miliar dan Memiliki Pesawat
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 dengan nilai sekitar Rp650 juta. Laporan harta kekayaan Henri tersebut tercatat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Total harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023 mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Harta senilai Rp10,9 miliar itu dilaporkan Henri saat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.
Selain pesawat, Henri juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, dengan total nilai sekitar Rp4,8 miliar.
Henri melaporkan alat transportasi senilai Rp1 miliar kepada KPK. Alat transportasi tersebut termasuk mobil Nissan Grand Livina tahun 2012, mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019, mobil Honda CRV tahun 2017, dan pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.
Selain itu, Henri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp452,6 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp4 miliar, dan harta lainnya senilai Rp600 juta. Total harta kekayaan keseluruhan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta