get app
inews
Aa Read Next : Apresiasi Kinerja KPK di Indramayu, Masa Bentangkan Spanduk Beri Dukungan Firli Bahuri

Kronologi Salah Blokir Rekening Bank Pedagang Burung, Begini Penjelasan KPK

Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:44 WIB
header img
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan soal salah blokir rekening milik penjual burung. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas kasus salah blokir rekening bank yang menimpa Ilham Wahyudi Pedagang burung asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kronologi hal tersebut. Ali mengatakan awalnya KPK memang mengajukan permohonan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi.  

Namun, Ilham Wahyudi yang dimaksud bukan seorang pedagang burung di Pamekasan. Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. "Kami kirimkan data secara lengkap, nama, tempat tanggal lahir, alamat, identitas dari pemilik rekening yang seharusnya diblokir. 

Dari pihak bank memblokir nama yang sama dengan tersangka KPK dan yang kemudian tanggal lahirnya juga kebetulan sama," kata Ali Fikri, Sabtu (28/1/2023). 

Ali menekankan KPK tidak pernah meminta untuk memblokir rekening milik pedagang burung, Ilham Wahyudi. Yang diminta KPK, kata Ali, pemblokiran rekening milik tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng. "Ini pihak bank yang kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening penjual burung tadi itu," ucapnya. 

KPK kemudian telah berkoordinasi dengan pihak bank terkait salah blokir rekening tersebut. Informasi terakhir yang diterima KPK, pihak bank telah membuka blokiran rekening milik pedagang burung Ilham Wahyudi. "Tapi yang kami ingin tegaskan di sini, di dalam proses pemblokiran itu kan jadi wewenang KPK dan kami pastikan proses hukumnya dilalui dengan memberikan data selengkap mungkin," ucap Ali. 

Sehingga, harapannya tidak ada kesalahan pihak lain yang turut diblokir bukan untuk kepentingan seperti halnya rekening milik penjual burung di Jatim," tuturnya. Saat ini, KPK sudah mengajukan pemblokiran terhadap rekening milik empat tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS); Abdul Hamid (AH) sertA Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. "Jadi sekali lagi ini kami meluruskan seolah-olah pemblokiran atas permintaan KPK kepada rekening penjual burung. Kami tegaskan, bukan itu yang diminta diblokir, tapi rekening milik tersangka KPK," tuturnya. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut