KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan pelaku penjambretan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon yang sempat viral di media sosial. Barang bukti hasil kejahatan berupa handphone milik korban, dan kendaraan bermotor milik pelaku turut diamankan.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah pelaku MF dan penadah AS, sedangkan 1 lagi masih dalam pengejaran pihak Timsus Polres Cirebon Kota.
"Tim Khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 3 tersangka dari kasus tersebut, sedangkan 1 pelaku masih DPO," ungkap Kapolres Ciko, AKBP Rano, dalam Konpress di Mako Cirebon Kota, Senin (24/7/2023).
Atas tindakannya tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Curat) dengan ancamann hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Pelaku MF yang berprofesi sebagai pedagang es batu keliling ini mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan anak sekolah, dan baru kali pertama di lakukanya.
"Untuk kebutuhan anak sekolah, bayar SPP dan baru pertama kali dilakukan," akunya, kepada media.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial, nampak dalam video pelaku mengambil handphone korban seorang ibu dan sempat terjatuh, saat merekam acara lari santai di Jl Sisingamangaraja, Kota Cirebon.
Pelaku terekam salah satu warga yang mengabadikan acara lari tersebut.
Editor : Miftahudin