Logo Network
Network

Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Dede Kurniawan
.
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:16 WIB
Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang
Caption : Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Cirebon (foto : Dede Kurniawan)

"17 tersangka ini saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Ruta Polresta Cirebon," tandasnya.

Kapolresta juga menambahkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.