Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:16 WIB
"17 tersangka ini saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Ruta Polresta Cirebon," tandasnya.
Kapolresta juga menambahkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Miftahudin