get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Residivis Tak Kapok Edarkan Sabu, Kini Kembali Ditangkap Polres Cirebon Kota

Polresta Cirebon Bekuk 17 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang

Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:16 WIB
header img
Caption : Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Cirebon (foto : Dede Kurniawan)

"17 tersangka ini saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Ruta Polresta Cirebon," tandasnya.

Kapolresta juga menambahkan, untuk para tersangka akan dijerat dengan UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta UU no 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut