Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Permukiman Cirebon,
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum RAN Harus Akui Kekalahan

Rabu, 28 Juni 2023 | 15:48 WIB
  • author Riant Subekti
Sidang Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum RAN Harus Akui Kekalahan
Hj. Fifi Sofyah sambut baik putusan akhir PN Kota Cirebon, pada sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kuasa hukum, Razman Arief Nasution, (RAN) harus mengakui kekalahan saat bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Sebelumnya, Razman mengajukan sidang praperadilan setelah kliennya IE di tetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Karena dianggap terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Pelapor Hj Fifi Sofiyah menyambut baik putusan akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota, yang memenangkan praperadilan ini

"Saya ucapkan terimakasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini," ungkapnya

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut