Mereka juga mengancam kepada salah satu tukang parkir menggunakan obeng saat menanyakan pihak yang memukul.Kejadian itu berujung keributan. RMN yang sempat dipukul ketakutan dan melarikan diri. Sementara CH ditinggal dan setelahnya diamankan pihak kepolisian
Dalam keadaan telah meminum obat dan minuman keras, menabrak sepeda motor yang ada di sekitar Stadion Bima.Kemudian menabrak lagi sepeda motor di Jl Cideng Raya. RMN terus melaju ke arah Kedawung dan kendaraannya berhenti, karena jalanan padat.
“RMN ini sempat diamuk massa, lalu petugas kepolisian datang melerai dan mengamankan pelaku,” kata kapolres.Tersangka akan di kenakan pasal 311 dan 312 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sebanyak banyaknya 78 juta rupiah.
Editor : Miftahudin