KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Wahidin, Warga Desa Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon merasa ditipu oleh oknum Perwira Polisi berpangkat AKP berinisial SW yang kini tengah bertugas di Polresta Cirebon.
Diceritakan, Wahidin Oknum AKP dengan inisial SW ini mengaku bisa memasukan anak sulung Wahidin sebagai anggota Polri dengan meminta uang sebesar 350 juta Rupiah.
Kejadian tersebut bermula pada tahun 2021 yang silam, AKP SW yang merupakan tetangga dari Wahidin meminta uang sebesar 400 juta Rupiah untuk meloloskan anaknya sebagai anggota Polri. Namun dari hasil tawar menawar, mereka sepakat dengan angka 350 juta.
Awalnya AKP SW tidak meminta uang dimuka, AKP SW juga mengaku mempunyai kolega yang bertugas sebagai PNS di SDM Mabes Polri yakni N. Akan tetapi, AKP SW meminta uang muka sebesar 20 juta pada pagi hari, namun sore harinya, SW kembali meminta uang sebesar 100 juta dengan dalih untuk disetorkan ke koleganya N.
“Saya itu bingung, pagi minta 20 juta, terus sorenya minta lagi 100 juta. Sedangkan saya hanya penjual bubur harus cari uang dari mana, terpaksa saya gadaikan rumah saya dulu,” ucapnya saat menggelar jumpa pers didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm Harum NS, Kamis (15/6/2023) sore.
Permintaan uang tersebut terus berlanjut, tambah Wahidin, sampai dengan mencapai 310 juta Rupiah. Namun pada kenyataannya, anak Wahidin yang baru saja mengikuti tes kesehatan dinyatakan tidak lulus saat menjalani tes anggota Polri di Bandung.
“Dari situ saya sudah mulai curiga dan merasa ditipu, dan sampai saat ini tidak ada pengembalian apapun kepada saya. Maka nya saya mengadu kesini (law firm) untuk melanjutkan perkara ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Harumningsih Surja selaku ketua tim kuasa hukum mengaku sudah mengadukan persoalan ini ke Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jabar, Kapolres Cirebon Kota, dan Kapolresta Cirebon karena telah menindaklanjuti pengaduan kami. Saat ini kami hanya meminta keadilan, agar sekiranya oknum-oknum tersebut bisa dihukum secara adil dan uang dari klien kami bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Harumningsih mengatakan, AKP SW terus saja berkelit bahwa dirinya tidak melakukan penipuan. Terbukti dari saat dia masih menjadi Kapolsek yang masuk ke wilayah hukum Polres Cirebon Kota, AKP SW melakukan rekayasa dengan membuat Laporan Polisi dengan terlapor N yang merupakan koleganya di SDM Mabes Polri.
“LP itu dibuat pada tahun 2021, tapi setelah kita telusuri, LP itu tidak ter registrasi di kepolisian atau bisa dikatakan LP gantung. Lalu kita dorong kembali agar LP tersebut bisa berjalan, dan terimakasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota karena telah menarik kasus ini dan saat ini perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan,” katanya.
Dirinya berharap, agar kasus ini juga didengar oleh Bapak Kapolri bahwa masih banyak oknum-oknum di kepolisian yang berbuat demikian. Pasalnya, N adalah benar adanya bertugas sebagai PNS di SDM Mabes Polri dan disinyalir masih banyak korban dari AKP SW dan N
Terpisah, Kasi Propam Polres Cirebon Kota, IPTU Sukirno membenarkan, bahwa pihaknya menangani perkara salahsatu anggotanya, AIPDA H yang terlibat dalam perkara lain berkaitan dengan dugaan pungli masuk Bintara Polri.
"Berkaitan dengan itu, kami mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani Polda. Sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan, perkara sudah disidangkan. Atas perintah Kapolres, perkara yang melibatkan disiplin, sudah disidangkan, sudah berkekuatan hukum tetap. H sebagai anggota polisi tidak profesional dalam menangani perkara. Sudah disidang tanggal 8 Juni di Mapolres Ciko," kata Sukirno.
Editor : Miftahudin