Permintaan uang tersebut terus berlanjut, tambah Wahidin, sampai dengan mencapai 310 juta Rupiah. Namun pada kenyataannya, anak Wahidin yang baru saja mengikuti tes kesehatan dinyatakan tidak lulus saat menjalani tes anggota Polri di Bandung.
“Dari situ saya sudah mulai curiga dan merasa ditipu, dan sampai saat ini tidak ada pengembalian apapun kepada saya. Maka nya saya mengadu kesini (law firm) untuk melanjutkan perkara ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Harumningsih Surja selaku ketua tim kuasa hukum mengaku sudah mengadukan persoalan ini ke Polda Jawa Barat. Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jabar, Kapolres Cirebon Kota, dan Kapolresta Cirebon karena telah menindaklanjuti pengaduan kami. Saat ini kami hanya meminta keadilan, agar sekiranya oknum-oknum tersebut bisa dihukum secara adil dan uang dari klien kami bisa dikembalikan,” ungkapnya.
Harumningsih mengatakan, AKP SW terus saja berkelit bahwa dirinya tidak melakukan penipuan. Terbukti dari saat dia masih menjadi Kapolsek yang masuk ke wilayah hukum Polres Cirebon Kota, AKP SW melakukan rekayasa dengan membuat Laporan Polisi dengan terlapor N yang merupakan koleganya di SDM Mabes Polri.
“LP itu dibuat pada tahun 2021, tapi setelah kita telusuri, LP itu tidak ter registrasi di kepolisian atau bisa dikatakan LP gantung. Lalu kita dorong kembali agar LP tersebut bisa berjalan, dan terimakasih kepada jajaran Polres Cirebon Kota karena telah menarik kasus ini dan saat ini perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan,” katanya.
Dirinya berharap, agar kasus ini juga didengar oleh Bapak Kapolri bahwa masih banyak oknum-oknum di kepolisian yang berbuat demikian. Pasalnya, N adalah benar adanya bertugas sebagai PNS di SDM Mabes Polri dan disinyalir masih banyak korban dari AKP SW dan N
Editor : Miftahudin