CIREBON, iNews.id - Edarkan sediaan farmasi jenis pil trihexypendhyal dan Tramadol yang tidak memiliki ijin edar, keahlian dan kewenangan. Seorang warga Desa Pabuaran Lor Kecamtan Pabuaran Kabupaten Cirebon di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Warga Berinsial S (36) di amankan di pinggir jalan dekat pemakaman umum desa setempat. Pada hari sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekitar jam 17.00 WIB berikut barang bukti 107 butir pil Trihexyphenidyl, 174 butir pil Tramadol, 146 butir pil Excimer warna kuning, uang hasil penjualan sebesar Rp. 596.000 dan satu buah Handphone.
Kapolresta Cirebon Kombes Polisi Arif Budiman melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pada hari sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira jam 17.00 wib di dapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang di pinggir jalan dekat pemakaman umum desa setempat.
"Selanjut nya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut," kata Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring, Senin (05/07/2021).
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan
alat bukti lain dan melakukan pengembangan kasusnya. " Akibat perbuatanya, S terjerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," Ujarnya.
Editor : Miftahudin