get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Sosok Achmad Cholil yang Tinggalkan PA Cirebon dengan 42 Penghargaan

Ayah dan Anak di Cirebon Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun di Dalam Toko

Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:11 WIB
header img
Ayah dan Anak di Cirebon Diduga Perkosa Gadis 18 Tahun di Dalam Toko. Foto : Ilustrasi

Pihak keluarga korban saat itu mulai curiga, karena korban sudah tidak diizinkan pulang kerumah oleh pemilik selama bekerja di toko tersebut. 

" Saat itu pihak keluarga menyuruh pulang adik saya, namun pihak pemilik toko melarang dengan alasan ada saja, maka saya berinisiatif menjemput sendiri adik saya ke toko tersebut " ujarnya. 

Setelah berhasil pulang, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Korban mengaku diperkosa oleh pemilik toko dan anaknya selama bekerja di tempat tersebut. Dugaan pemerkosaan itu bahkan dilakukan oleh kedua pelaku secara bersamaan.

"Waktu awal ditanya sih adik saya tidak langsung cerita. Tapi saya coba tanya pelan-pelan, akhirnya dia mulai berani cerita, Menurut keterangannya, awalanya diseret ke dalam kamar sama bapaknya . Di dalam kamar itu tangan adik saya dipegangin sama bapaknya terus anaknya disuruh perkosa adik saya," terang kakak korban.

Ki menceritakan kalau adiknya tersebut tindakan tersebut di lakukan lebih dari satu kali, bahkan bukan anaknya saja, namun bapaknya juga ikut melakukan. 

" Menurut cerita adik saya, kejadian berikutnya anak dan bapak ikut memperkosa " katanya. 

Pihak keluarga korban saat ini sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, bahkan sudah memenuhi panggilan ke Polres Cirebon Kota. 

Sementara itu, Kasie Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja dalam keteranganya membenarkan, adanya peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut. Ia mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah menerima laporan dari pihak korban, bahkan sudah mengamankan tertuga pelaku. 

" Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah menerima laporan terkait kasus tersebut, dan mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan. Masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk meminta keterangan dari terlapor," kata Iptu Ngatidja saat di konfirmasi pada Sabtu (27/5/2023). 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut