get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Bacakan 2 Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan bagi Ferdy Sambo

Dokter Mery Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Januari 2022 | 20:11 WIB
header img
Dokter Mery Anastasia (30) (Foto : Dok Sindonews)

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, mengatakan, pasal dakwaan terhadap dokter Mery merupakan pasal sangkaan dari penyidik. Selanjutnya akan dilihat lebih lanjut dalam fakta persidangan.

"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," ujar Dapot usai persidangan.

Sementara Azmi Syahputra selaku kuasa hukum dokter Mery menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini,," ujar Azmi. Selanjutnya, dokter Mery akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (11/1/2022) mendatang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut