TANGERANG, iNews.id - Dokter Mery Anastasia (30) pelaku pembakaran bengkel Intan Jaya Motor yang tewaskan 3 orang ini didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang , Selasa (4/1/2022).
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, terdakwa dokter Mery mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang. Dokter Mery merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Cemara Raya, No 30-31, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang, pada awal Agustus 2021.
Atas kasus ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang yakni Oktaviandi Samsuriza dan Adib Fachri menjerat dokter Mery dengan dakwaan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjata seumur hidup.
Editor : Miftahudin