TANGERANG, iNews.id - Dokter Mery Anastasia (30) pelaku pembakaran bengkel Intan Jaya Motor yang tewaskan 3 orang ini didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang , Selasa (4/1/2022).
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, terdakwa dokter Mery mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang. Dokter Mery merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Cemara Raya, No 30-31, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang, pada awal Agustus 2021.
Atas kasus ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang yakni Oktaviandi Samsuriza dan Adib Fachri menjerat dokter Mery dengan dakwaan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjata seumur hidup.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, mengatakan, pasal dakwaan terhadap dokter Mery merupakan pasal sangkaan dari penyidik. Selanjutnya akan dilihat lebih lanjut dalam fakta persidangan.
"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," ujar Dapot usai persidangan.
Sementara Azmi Syahputra selaku kuasa hukum dokter Mery menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini,," ujar Azmi. Selanjutnya, dokter Mery akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (11/1/2022) mendatang.
Editor : Miftahudin