Menurutnya, ASN boleh saja mengungkap alasan ketidakhadirannya dalam bertugas. Namun alasan itu jangan dilakukan hanya untuk menutupi kesalahan, bahkan membohongi pimpinan.
"Silakan sampaikan seribu alasan, tapi saya tidak bisa dibohongi. Yang namanya absen itu harus rekam wajah, bukan malah share location," tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, meminta hal ini sebagai pembelajaran. Sehingga ASN di lingkungan Pemkab Indramayu, bisa disiplin menerapkan aturan demi pelayanan publik yang optimal.
"Absensi tetap dilakukan tepat waktu, dan saya mohon hal ini tidak diulangi. Teguran ini adalah bukti jika Ibu Bupati sayang kita semua," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 333 ASN di lingkungan Pemkab Indramayu didapati mangkir kerja di hari pertama kerja pascaNatal. Hal ini diketahui Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, melalui aplikasi presensi kerja (AKKU Mobile) yang dikelola Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu.
Editor : Miftahudin