JAKARTA, iNewsCirebon.id - Inilah rekam jejak Tengku Oyong, hakim PN Jakpus yang kontroversial dan sedang menjadi perhatian publik lantaran menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025.
T Oyong merupakan hakim ketua bersama Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024.
Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Ternyata, T Oyong sebelumnya pernah muncul ke berbagai pemberitaan yang cukup kontroversial mengiringi rekam jejaknya.
Oyong pernah menangani pengadilan kasus eks calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat. Pada 15 Mei 2019, Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Dia juga sebelumnya menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau yang dikenal Ko Ahwat Tango. Saat itu, Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Yang menjadi sorotan, Oyong saat itu hanya menghukum Edy dengan 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal kasus itu dianggap sebagai perkara yang berat.
Editor : Miftahudin