get app
inews
Aa Text
Read Next : Kagama Cirebon Raya Sambut Langkah Jokowi Lapor ke Polisi soal Polemik Ijazah

Nenek 95 Tahun Dituduh Menipu Terhadap Istri Polisi, Ratusan Orang Kumpulkan Koin Kepedulian

Minggu, 26 Desember 2021 | 17:13 WIB
header img
Sejumlah orang kumpulkan koin kemanusian untuk nenek wasini (Foto: Ist)

"Saya rasa ini sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian masyarakat atas kasus yang menimpa nenek Wasini," ujarnya, Minggu(26/12/21). Ia menyebutkan, seperti diketahui nenek Wasini harus membayar perkara pengadilan yang justru penjualan tanah tersebut tidak pernah dilakukannya dan memperjuangkan tanahnya agar tidak dipidana.

"Hal yang menjadi janggal, dimana, kalau penolakan gugatan itu seharusnya di masa sela sebelum itu waktu putusan,Tapi putusannya itu malah justru ditolak, bukan ditolak putusannya, tapi gugatannya ditolak tidak dari awal dan lain sebagainya pada saat dilakukan sebuah pemeriksaan berkas atau pada masa sela," paparnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengaku kecewa kepada PN Sumber. "Kami juga kecewa bahwa salinan putusan belum bisa didownload Sampai dengan saat ini," ungkapnya.

Karena belum bisa didownload, pihaknya menjadi tidak tahu apa pertimbangan hakim hingga menolak gugatan kliennya.  Kekecewaan lainnya, masih kata Mira, diputuskan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara

"Sangat ironi, kita penggugat, gugatannya ditolak kemudian suruh bayar denda lagi," ucapnya. Sementara itu, Drs. Riyanto WH Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cirebon, menyebutkan, apa yang dialami nenek Wasini sangat memprihatinkan.

"Bahkan kami rasa ini tamparan keras bagi penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Cirebon. Apalagi ini nenek Wasini kondisi ekonominya tak mampu dan usianya sudah sangat renta 95 tahun," katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut