Nenek 95 Tahun Dituduh Menipu Terhadap Istri Polisi, Ratusan Orang Kumpulkan Koin Kepedulian

Usai proses jual beli tanah tersebut, Ny Yempi meminjam sertifikat tanah tersebut dengan alasan untuk mengukur tanah. Tetapi ternyata sertifikat tanah yang dipinjamnya tidak dilaporkan ke Desa untuk dilakukan pengukuran.
Yang mengherankan, Yempi yang tidak memiliki tanah seluruhnya tersebut, justru kemudian mengaku dan menyebut dirinya memiliki seluruh tanah milik nenek Masini. “Bagaimana bisa, seluruh tanah nenen Masini kemudian diklaim menjadi milik dia. Sedangkan nenek Wasini sendiri tidak mengetahui adanya jual beli tersebut,” katanya.
Atas dasar itulah, karena terjadi perselisihan ini, kemudian Ny Yempi melaporkan Wasini ke Polresta Cirebon dengan dugaan penipuan.
“Yang menjadi pegangan kami, dari transaksi antara Suwara dan Ny Yempi di kwitansi sama sekali tidak ada nama Wasini. Tetapi hanya ada tandatangan Suwara dan Yempi saja. Selain itu juga kita meragukan kwitansi tersebut karena terlihat baru,” tegasnya.
Karenanya, atas dasar fakta tersebut dinilainya proses hukum tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain. Terlebih nenek Wasini yang sama sekali tak hubungan dengan proses jual beli tanah tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton, menyebutkan, pihaknya telah menerim laporan dugaan penipuan tersebut. "Kami memang sudah menerima laporannya. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," ujarnya singkat Senin(6/12/21)
Editor : Miftahudin