get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Sepak Terjangnya

Rabu, 15 Februari 2023 | 07:04 WIB
header img
Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Berani Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo. Foto: SindoNews

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sosok Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan dan mendapatkan banyak apresiasi masyarakat karena berani menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Sepak terjang Wahyu memang tak perlu diragukan lagi sebagai hakim. Ia pernah menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa daerah.

Pria kelahiran 17 Februari 1976 Sebelum menjadi ketua PN Jaksel, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, Wahyu yang diangkat CPNS pada Maret 1999 juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kela 1B, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Saat ini, Wahyu merupakan salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang dengan pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.

Wahyu Iman Santoso merupakan Wakil Ketua PN Jaksel yang dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Pelantikannya saat itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selain vonis mati kepada Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso juga pernah memberikan hukuman berat kepada orang besar di negeri ini.

Berawal dari Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat menjadi hakim di PN Jaksel pada Juli 2022 dalam kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32.

Dalam perkara itu Wahyu memenangkan KPK dan menolak gugatan yang diajukan pihak Eltinus Omaleng.

Tidak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga berhasil menjatuhi hukuman berat terhadap Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010 atas kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Januari 2022, tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307. Harta kekayaan tersebut dilaporkan saat Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai Rp7.900.000.000 atau 7,9 miliar.

Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.

Jadi total harta kekayaannya sebesar Rp12.009.356.307.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut