get app
inews
Aa
Read Next : Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Besaran Gaji Sopir Ambulance di Indonesia, Ini Aturan dan Rinciannya

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:59 WIB
header img
Besaran gaji sopir ambulance di Indonesia. Foto: Pinterest/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sopir ambulance merupakan pekerjaan yang terbilang istimewa pasalnya sarat pengabdian dan cukup beresiko sehingga banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh seorang sopir ambulance.

Bekerja sebagai sopir ambulance tidaklah semudah yang dibayangkan, selain harus memiliki keterampilan dan keahlian mengemudi serta berbagai aturan berlalu lintas, pekerjaan ini juga penuh risiko karena berpacu dengan waktu dan kaitannya dengan prioritas keselamatan nyawa pasien yang dibawa.

Oleh karenanya, seorang sopir ambulance harus memiliki pengetahuan tentang kondisi pasien dan juga tahu tentang peralatan medis yang ada di dalam ambulance.

Biasanya, para sopir ini akan dibekali dengan pelatihan Bantuan Hidup Dasar untuk awam sehingga dapat memberikan penanganan awal manakala terjadi keadaan gawat darurat yang mengharuskannya membawa pasien segera ke tempat rujukan. 

Dengan tugas dan tanggung jawab yang penuh risiko itu, tak heran banyak orang yang penasaran berapa besaran gaji sopir ambulance dalam sebulan. Melansir dari IDXChannel berikut informasi gaji sopir ambulance, Selasa (14/2/2023).

Gaji Sopir Ambulance

Sebelum mengetahui besaran gajinya, sebaiknya Anda mengetahui pekerjaan sebagai sopir ambulance dimana mengharuskan seseorang untuk membawa mobil ambulance yang merupakan kendaraan prioritas yang digunakan khusus untuk keadaan darurat.

Ada beberapa tugas penting yang harus dilakukan oleh sopir ambulance antara lain sebagai berikut:

  • Mengantarkan pasien dari tempat tinggal ke klinik tujuan atau rujukan.
  • Mengantarkan jenazah dari klinik atau rumah sakit menuju tempat tinggal atau pemakaman.
  • Memastikan jenazah tertutup kain dengan baik.
  • Mengontrol kondisi mobil ambulance mulai dari pengecekan mesin, bensin, oli, radiator, dan lain sebagainya.
  • Mengikuti kode etik sopir ambulance yakni dengan tidak menyebarluaskan foto kondisi jenazah kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  • Sopir ambulance tidak boleh meminjamkan mobil ambulance kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin klinik atau rumah sakit yang bersangkutan. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut