Logo Network
Network

Besaran Gaji Sopir Ambulance di Indonesia, Ini Aturan dan Rinciannya

Mery/Net Cirebon
.
Selasa, 14 Februari 2023 | 19:59 WIB
Besaran Gaji Sopir Ambulance di Indonesia, Ini Aturan dan Rinciannya
Besaran gaji sopir ambulance di Indonesia. Foto: Pinterest/Istimewa

Melihat besarnya tanggung jawab di atas, profesi sopir ambulance ini digaji dengan bayaran yang cukup menjanjikan.

Pekerjaan sopir ambulance masuk dalam kategori Tenaga Kerja Indonesia yang aturan penggajiannya mengikuti beberapa peraturan antara lain:

  • UU No. 13 tahun 2013;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017;
  • PP No. 78 Tahun 2015;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004.

Berdasarkan pada beberapa aturan tersebut, maka gaji sopir ambulance tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu, besaran gajinya disesuaikan dengan besaran UMR masing-masing wilayah tempatnya bekerja. 

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Gajimu, sopir ambulance memiliki kisaran gaji mulai dari Rp2.640.161 hingga Rp9.314.429 per bulan pada tahun 2022. Untuk pekerja ambulance baru di awal pekerjaan, gajinya berkisar antara IDR2.640.161 hingga Rp4.698.388 per bulan.

Gajinya akan mengalami peningkatan jika sopir tersebut telah memiliki pengalaman kerja kurang lebih 5 tahun yakni sekitar Rp3.164.616 hingga Rp6.877.504 per bulan dengan ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam seminggu. 

Besaran gaji tersebut tentu hanya perkiraan. Besaran gaji sopir ambulance bergantung pada UMR masing-masing tempatnya bekerja, tunjangan yang didapatkan, serta uang lembur yang diterima dalam sebulannya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.