get app
inews
Aa Read Next : Emosi Suami Selingkuh, Istri Robohkan Rumah di Tanah Mertua dan Paksa Suami Beli Rp300 Juta

Besaran Gaji Sopir Ambulance di Indonesia, Ini Aturan dan Rinciannya

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:59 WIB
header img
Besaran gaji sopir ambulance di Indonesia. Foto: Pinterest/Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sopir ambulance merupakan pekerjaan yang terbilang istimewa pasalnya sarat pengabdian dan cukup beresiko sehingga banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh seorang sopir ambulance.

Bekerja sebagai sopir ambulance tidaklah semudah yang dibayangkan, selain harus memiliki keterampilan dan keahlian mengemudi serta berbagai aturan berlalu lintas, pekerjaan ini juga penuh risiko karena berpacu dengan waktu dan kaitannya dengan prioritas keselamatan nyawa pasien yang dibawa.

Oleh karenanya, seorang sopir ambulance harus memiliki pengetahuan tentang kondisi pasien dan juga tahu tentang peralatan medis yang ada di dalam ambulance.

Biasanya, para sopir ini akan dibekali dengan pelatihan Bantuan Hidup Dasar untuk awam sehingga dapat memberikan penanganan awal manakala terjadi keadaan gawat darurat yang mengharuskannya membawa pasien segera ke tempat rujukan. 

Dengan tugas dan tanggung jawab yang penuh risiko itu, tak heran banyak orang yang penasaran berapa besaran gaji sopir ambulance dalam sebulan. Melansir dari IDXChannel berikut informasi gaji sopir ambulance, Selasa (14/2/2023).

Gaji Sopir Ambulance

Sebelum mengetahui besaran gajinya, sebaiknya Anda mengetahui pekerjaan sebagai sopir ambulance dimana mengharuskan seseorang untuk membawa mobil ambulance yang merupakan kendaraan prioritas yang digunakan khusus untuk keadaan darurat.

Ada beberapa tugas penting yang harus dilakukan oleh sopir ambulance antara lain sebagai berikut:

  • Mengantarkan pasien dari tempat tinggal ke klinik tujuan atau rujukan.
  • Mengantarkan jenazah dari klinik atau rumah sakit menuju tempat tinggal atau pemakaman.
  • Memastikan jenazah tertutup kain dengan baik.
  • Mengontrol kondisi mobil ambulance mulai dari pengecekan mesin, bensin, oli, radiator, dan lain sebagainya.
  • Mengikuti kode etik sopir ambulance yakni dengan tidak menyebarluaskan foto kondisi jenazah kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  • Sopir ambulance tidak boleh meminjamkan mobil ambulance kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin klinik atau rumah sakit yang bersangkutan. 

Melihat besarnya tanggung jawab di atas, profesi sopir ambulance ini digaji dengan bayaran yang cukup menjanjikan.

Pekerjaan sopir ambulance masuk dalam kategori Tenaga Kerja Indonesia yang aturan penggajiannya mengikuti beberapa peraturan antara lain:

  • UU No. 13 tahun 2013;
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017;
  • PP No. 78 Tahun 2015;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004.

Berdasarkan pada beberapa aturan tersebut, maka gaji sopir ambulance tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR). Oleh karena itu, besaran gajinya disesuaikan dengan besaran UMR masing-masing wilayah tempatnya bekerja. 

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Gajimu, sopir ambulance memiliki kisaran gaji mulai dari Rp2.640.161 hingga Rp9.314.429 per bulan pada tahun 2022. Untuk pekerja ambulance baru di awal pekerjaan, gajinya berkisar antara IDR2.640.161 hingga Rp4.698.388 per bulan.

Gajinya akan mengalami peningkatan jika sopir tersebut telah memiliki pengalaman kerja kurang lebih 5 tahun yakni sekitar Rp3.164.616 hingga Rp6.877.504 per bulan dengan ketentuan waktu kerja selama 40 jam dalam seminggu. 

Besaran gaji tersebut tentu hanya perkiraan. Besaran gaji sopir ambulance bergantung pada UMR masing-masing tempatnya bekerja, tunjangan yang didapatkan, serta uang lembur yang diterima dalam sebulannya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut