get app
inews
Aa
Read Next : Nasib Terkini Azura Luna, Ratu Penipu dan Sosialita Palsu Asal Indonesia yang Diundang Joe Biden

8 Fakta Penggerebekan Selebgram TE Bertarif Rp25 Juta: No 1 Digerebek saat Berhubungan Seks

Selasa, 21 Desember 2021 | 14:28 WIB
header img
Selebgram berinisial TE (26) ditangkap polisi saat berhubungan seks di hotel.(Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id Selebgram TE (26) digerebek aparat Polda Jawa Tengah saat open BO di sebuah hotel kamar 01, Kota Semarang, Jawa Tengah. Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan prostitusi dengan tarif Rp25 juta sekali kencan tersebut.

Pengungkapan kasus prostitusi ini, bermula saat anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi adanya prostitusi artis selebgram di salah satu hotel Kota Semarang.

Berikut fakta-fakta penggerebekan prostitusi selebgram di hotel Semarang:

1 . Digerebek Saat Berhubungan Seks

Polisi menindaklanjuti informasi prostitusi dengan cara melakukan pengecekan di kamar hotel tersebut. Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan seksual dengan seorang pria.

Tarif yang dikenakan pada prostitusi tersebut sangat fantastis yakni sebesar Rp25 juta. Selain itu, polisi juga mendapati seorang warga negara asing berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah. 

2. Bagi Hasil Antara Selebgram dan Muncikari

Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar RP20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021.

Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari.

"Setelah PSK bertemu dengan tamu di hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) uang sebesar Rp6 juta pada tanggal 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut. Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021).

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut