get app
inews
Aa Text
Read Next : Seali Syah Unggah Foto Suami Hendra Kurniawan Bertuliskan Trial By The Press, Ini Maksudnya

JPU Kutip Ayat Alquran dan Alkitab saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Rabu, 18 Januari 2023 | 17:43 WIB
header img
JPU Kutip Ayat Alquran dan Alkitab saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ada hal yang menarik saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa sempat mengutip ayat dari kitab suci Alquran dan Alkitab.

Jaksa mengutip Surat Al-Isra ayat 33 pada awal membacakan tuntutan.

"Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33. 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kemudian jaksa juga mengutip ayat Alkitab dari Matius 5 ayat 12.

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," kata JPU.

Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara, dimana hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut