KOTA CIREBON, iNewsCirebon - Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon gagal melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah seluas 6.000 m2 di Perumahan Saphire Boulovard Blok Siwodi, RT 05 RW 08 Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang sudah bersertifikat atas nama M. Firman Ismana, Jumat (13/1/2023).
Eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Ketua PN Kota Cirebon Putusan Nomor 29/Pat Gi/2015/PN Cn jo Nomor 507Pav/2015/PT BDG jo Nomor 3096 K/Pdu/2016, dan atas permohonan dari Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon.
Bidang-bidang tanah yang rencananya akan dieksekusi terdiri dari lima SHM antara lain:
1. SHM No. 4056 atas nama Drs. HE Jumhana Cholil, MM, Luas tanah 1.401 m2 tanggal 22 Oktober 2008 SU tanggal 08-10-2008 No. 81/Sunyarag/2008
2. SHM No. 4059 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 1.520 m2 tanggal 23 Oktober 2008, SU tanggal 17-10-2008 No. 84/Sunyaragi/2008
3. SHM No. 4067 atas nama Drs. HE. Jumhana Cholil, MM, Luas tanah 916 m2, tanggal 15 Desember 2008, SU tanggal 20-11-2008 No.92/Sunyarag/2009
4. SM No. 4081 atas nama M. Firman Ismana, Luas tanah 1.335 m2 tanggal 29 April 2009, SU tanggal 22-04-2009 No. 154/Sunyaragi/2009
5. SHM No. 4082 atas nama M. Firman Ismana, luas tanah 965 m2 tanggal 29 April 2009, SU tanggal 22-04-2009 No. 16/Sunyaragi/2009
Semua lahan tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda Blok Siwodi (Perumahan Shapire) Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pemilik lahan M. Firman Ismana mengucap syukur gagalnya pelaksanaan sita eksekusi oleh PN Kota Cirebon.
Menurutnya, kegagalan eksekusi tersebut karena fakta sebenarnya di lapangan itu tidak sesuai dengan apa yang digugat dan yang menjadi ketetapan dari PN Kota Cirebon, perihal SHM No. 4059 sebenarnya tidak ada.
“Tiba-tiba nomor sertifikat bisa muncul tapi justru rumah saya yang memang bukan sertifikat tanah saya. Munculnya sertifikat ini apakah palsu atau gimana karena jelas-jelas tanah saya bukan SHM No. 4059,” kata Firman.
Lanjutnya, di dalam putusan PN Kota Cirebon pun tidak ada nomor sertipfikat itu karena memang sudah tercatat juga di BPN bahwa tidak ada nomor itu.
Dikatakan Firman, perlu diketahui juga gugatan yang dilakukan pada 2015 itu sebenarnya gugatan menuju pada sertifikat yang tidak ada sertifikatnya.
“Kalau tidak ada sertifikatnya otomatis tidak ada objeknya. Jelas-jelas salah karena memang sertifikat itu tidak ada, cuma kok kenapa bisa masuk ke dalam gugatan bahkan sampai ke amar putusan,” katanya heran.
Masih kata Firman, pada saat melaksanakan eksekusi dirinya mempertanyakan kepada pihak PN nomor sertifikat siapa karena dirinya tidak memegang sertifikat tersebut.
Sebelumnya, tambah dia, proses acuan eksekusi konstatering untuk saling mencocokan tanah hanya yang disampaikan Panitia Panitera PN Kota Cirebon pada saat eksekusi bukan hasil konstatering.
Selain itu, imbuh Firman, belum selesai masalah sita eksekusi tiba-tiba dipasang plang sita eksekusi yang berlogo PN Kota Cirebon, padahal proses hukumnya belum selesai.
Dikatakan Frman, dirinya juga sempat mempertanyakan pemasangan plang siapa dan atas perintah siapa, tapi petugas panitia panitera mengatakan tidak ada perintah untuk pemasangan plang. “Pemasangan plang tanpa izin dan tanpa persetujuan daripada PN jelas ilegal,” pungkas Firman.
Editor : Miftahudin