get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Sosial Bareng TNI, PT HOI Salurkan Bantuan ke Kepulauan Seribu

Intip Besaran Gaji PPPK dari 17 Golongan

Jum'at, 17 Desember 2021 | 17:03 WIB
header img
Ilustrasi gaji PPPK Guru bagi peserta yang lolos. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merilis pengumuman PPPK guru tahap 2 pada Kamis (16/12/2021) kemarin. Pengumuman tersebut dapat dilihat langsung di laman resmi PPPK Guru.

“Bpk Ibu Guru, hasil seleksi uji kompetensi guru PPPK tahap 2 dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Sedangkan hasil di akun sscasn BKN menyusul. Terimakasih,” bunyi unggahan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di akun Instagram resminya, Kamis malam (16/12/2021).

Tabel gaji P3K sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun gajinya dibedakan menjadi 17 golongan dengan besaran dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta. Selain gaji, para PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti -Tunjangan Keluarga -Tunjangan Pangan -Tunjangan Jabatan Struktural -Tunjangan Jabatan Fungsional -Tunjangan lainnya 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut