Intip Besaran Gaji PPPK dari 17 Golongan

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merilis pengumuman PPPK guru tahap 2 pada Kamis (16/12/2021) kemarin. Pengumuman tersebut dapat dilihat langsung di laman resmi PPPK Guru.
“Bpk Ibu Guru, hasil seleksi uji kompetensi guru PPPK tahap 2 dapat dilihat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id. Sedangkan hasil di akun sscasn BKN menyusul. Terimakasih,” bunyi unggahan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di akun Instagram resminya, Kamis malam (16/12/2021).
Tabel gaji P3K sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun gajinya dibedakan menjadi 17 golongan dengan besaran dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta. Selain gaji, para PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, seperti -Tunjangan Keluarga -Tunjangan Pangan -Tunjangan Jabatan Struktural -Tunjangan Jabatan Fungsional -Tunjangan lainnya
Berikut daftar lengkap gaji PPPK 2021
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Editor : Miftahudin