get app
inews
Aa Text
Read Next : Mandala Finance Hadirkan Logo Baru dan Digitalisasi Pembiayaan

Ini Aturan Main Jika Sepeda Motor Ditarik Leasing

Jum'at, 25 Juni 2021 | 16:41 WIB
header img
Penarikan kendaraan kerap terjadi terhadap penunggak kredit sepeda motor yang melampaui batas pembayaran. (Foto: Antara/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sendi kehidupan, termasuk sektor perekonomian. Hal itu setidaknya ditandai dengan meningkatnya angka penunggak kredit kendaraan. Kondisi tersebut berdampak pada Non Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan atau leasing di Indonesia.

Ini semakin memanas dengan maraknya kasus sepeda motor yang ditarik (debt collector) mengatasnamakan leasing. Dalam beberapa kasus pemilik kendaraan terpaksa menyerahkan kendaraannya, ada pula yang melawan sehingga terjadi tindak kekerasan.

Sebenarnya bagaimana aturan terkait eksekusi jaminan fidusia ini? Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menerangkan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kreditur dan debitur. Namun, tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.

“Ada ketentuan pidana yang mengatur para pihak, baik kreditur maupun debitur apabila melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 335, 368, dan 372,” ujarnya, dalam webinar 'Implikasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Jaminan Fidusia dalam Tataran Teori dan Implementasi' dilansir Jumat (25/6/2021).

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Akademisi, Dr Chairul Huda menyebutkan secara penerapan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia selama tidak ada unsur kekerasan yang dilakukan maka tidak ada tindakan yang melanggar pidana.

“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku. Di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusia sehingga dalam praktiknya harus dilakukan secara persuasif dengan menghindari tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan bahkan perbuatan intimidasi,” kata Chairul.

Sebagai pelaku pembiayaan kendaraan PT Federal Internatioal Finance (FIFGROUP) tak sepakat penarikan sepeda motor dilakukan dengan kekerasan. “Dalam pelaksanaan bisnis pembiayaan yang berkaitan dengan konsumen, perusahaan selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, di mana setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki sertifikat dan surat kuasa dari perusahaan mitra yang bekerja sama dengan FIFGROUP,” ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan.

Dia pun menghimbau kepada konsumen selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan. "Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit lengkap, seperti membawa kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Setia.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut