KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Lantaran hak-hak desa merasa di kebiri pemerintah pusat Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) melakukan aksi Damai di depan istana Negara Jakarta untuk menuntut peraturan Presiden no 104 tahun 2021.
Ketua FKKC, Muali saat di hubungi melalui sambungan telpon mengatakan,Terkait dengan peraturan Presiden no 104 tahun 2021 yang sudah ditetapkan itu ada nuansa mengkebiri dan mendzalimi kaitan kewenangan Desa karena dalam peraturan itu tertulis bahwa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) saja hampir 40 persen dan 8 persen untuk ketahanan pangan serta ada terkait dengan penanganan covid-19 oleh karena itu untuk aksi pada Kamis (hari ini) kami sebagai forum komunikasi kuwu kabupaten Cirebon dan bergabung dengan Asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (Apdesi) jabar melakukan aksi " Desa menggugat," Kamis (16/12/21).
Apa yang dimaksud dengan Desa menggugat yaitu menggugat terkait dengan peraturan Presiden no 104 tahun 2021 karena bagaimanapun juga kita sebagai Pemerintah Desa yang paling bawah itu sudah merencanakan suatu pembangunan untuk di tahun 2022 dengan aspirasi musyawarah dusun setelah itu di bawa ke dalam musyawarah Desa namanya musyawarah perencanaan pembangunan Desa, terus kalau peraturan Presiden itu sudah di ketuk palu apa yang nanti kita perbuat untuk masyarakat apa yang harus saya lakukan untuk masyarakat.
Kami menuntut peraturan itu harus di gugurkan dan digagalkan kalau tuntutan kami tidak direalisasikan kami akan kembali melakukan aksi damai karena aspirasi ini bukan hanya semata untuk kuwu aspirasi ini untuk semua masyarakat khususnya kabupaten Cirebon.
Saya berharap mudah-mudahan keputusan atau peraturan Presiden no 104 tahun 2021 itu bisa di kaji ulang dan keputusan itu saya berharap bisa memberikan seluas-luasnya kewenangan Desa untuk mengelola keuangan anggaran negara ini.
Editor : Miftahudin