Kasus Korupsi Dana Desa, Kuwu Surakarta Cirebon Resmi Divonis 4 Tahun Penjara
BANDUNG, iNewsCirebon.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kuwu Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kuryati, atas perkara korupsi pengelolaan aset dan anggaran desa. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum panjang yang sejak awal dikawal langsung oleh masyarakat desa.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Kabar putusan ini disambut lega oleh warga Desa Surakarta. Sejak kasus ini mencuat pada 2024 lalu, masyarakat secara aktif mengawal jalannya proses hukum, mulai dari pelaporan awal hingga mengikuti perkembangan penyidikan dan persidangan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta, Sarudin, mengatakan putusan hakim menjadi jawaban atas tuntutan keadilan masyarakat yang menginginkan pemerintahan desa bersih dari praktik korupsi.
“Ini adalah hasil dari perjuangan panjang masyarakat. Vonis ini membuktikan bahwa apa yang kami laporkan benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Sarudin usai persidangan, Minggu (11/1).
Ia menambahkan, keterlibatan aktif warga dalam mengawal kasus ini menjadi faktor penting hingga perkara tersebut tuntas. Masyarakat secara konsisten meminta kejelasan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sarudin juga menepis isu yang sempat menyudutkan peran BPD selama proses hukum berjalan. Menurutnya, BPD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan tidak pernah meninggalkan desa.
“Kami selalu hadir dan bekerja untuk kepentingan desa. Tuduhan bahwa BPD menghilang tidak benar,” tegasnya.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, BPD mengaku telah berulang kali memberikan peringatan dan masukan kepada pemerintah desa agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya terjadi penyimpangan.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp560 juta dari total anggaran penyelenggaraan pemerintahan desa sekitar Rp3,8 miliar dalam kurun waktu dua tahun.
Pasca putusan ini, BPD bersama masyarakat berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa ke depan. Sarudin menegaskan tidak akan mentolerir penyimpangan serupa.
“Siapa pun yang nantinya memimpin Desa Surakarta harus lebih terbuka dan bertanggung jawab. Jika ada penyimpangan, kami siap menempuh jalur hukum,” tandasnya.
Editor : Rebecca