CIREBON, iNewsCirebon.id - Kota Cirebon kini memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam penanganan, penanggulangan serta penurunan jumlah kasus Tuberkulosis (TBC). Perwali penanganan TBC tertuang dalam Perwali Nomor 70 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Cirebon Tahun 2023 – 2027.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, Perwali ini merupakan bentuk penguatan bagi komponen terkait dalam percepatan penanganan TBC. Di sisi lain, Kota Cirebon menempati urutan kedua di Jawa Barat sebagai daerah dengan jumlah pengidap TBC terbanyak.
“Ini menjadi sangat penting, mengingat, Kota Cirebon di urutan kedua di Jawa Barat dalam hal jumlah pengidap TBC. Tentu Perwali ini menjadi percepatan dalam penanggulangan TBC,” katanya, Kamis (29/12/2022).
Ia juga menginginkan, pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat dalam penanganan TBC. Sehingga sosialisasi dan edukasi mengenai TBC sampai kepada masyarakat.
“Hingga kini masyarakat kita masih banyak yang tidak tahu apa dan bagaimana mencegah TBC. Saya ingin, kehadiran pemerintah dalam hal penanganan TBC bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty mengatakan, Perwali menjadi pemicu untuk melakukan percepatan dalam penanganan TBC dan menurunkan angka TBC di Kota Cirebon yang kini menyentuh angka 1.909 kasus.
“Utamanya adalah untuk percepatan,” katanya.
Hingga kini, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan angka kesembuhan dan bagaimana caranya pengidap TBC bisa berobat dengan tuntas.
“Kalau angka cakupan kita sudah terpenuhi. Kita juga menjaga kontak erat, jangan sampai kasus TBC meningkat karena orang-orang yang ada di sekitar pasien malah ikut terkena TBC. Jadi memang masih banyak hal yang harus dikerjakan,” ujarnya.
Editor : Miftahudin