get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Polres Cirebon Kota Berangkatkan 100 Pemudik Tujuan Semarang & Solo

Begal Payudara di Kota Cirebon Dikejar Warga hingga Akhirnya Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:29 WIB
header img
Pelaku Begal Payudara di Kota Cirebon saat Digiring di Mako Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pemuda berinisial RS warga Cirebon ditangkap Polisi, lantaran aksi mesumnya mebegal payudara wanita diketahui warga sekitar. 

Korban RS sendiri adalah seorang pelajar SMA yang ketika itu hendak pulang kerumah. 

Kronologi kejadian tersebut saat korban NDN pulang dari sekolah dengan menaiki angkot.

Korban turun dari angkot saat pulang sekolah menuju ke rumahnya. Kemudian secara spontan pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku RS langsung melancarkan aksi cabulnya dengan meremas payudara korban dengan tangan kirinya. 

Sontak korban saaat itu langsung berteriak dan menangis mendapatkan perlakuan tak senonoh pelaku. 

Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar, yang saat itu langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku hingga diserahkan ke pihak Kepolisian.

Selain mengamankan RS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah, jaket lengan panjang dan kerudung milik korban.

Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar dalam Konferensi Pers yang di gelar di halaman Mako setempat, Selasa (20/12/2022). 

Fahri Siregar mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

RS pelaku begal payudara yang beraksi di Kota Cirebon ini sekarang harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut